"Kami datang ke KPU berdasarkan surat tugas dari DPRD tertanggal 15 Maret 2013 yang menugaskan kami mendapatkan informasi terkait kecacatan hukum Pilkada Kabupaten Sinjai," ujar salah satu anggota pansus DPRD Sinjai dari fraksi PKS Abdul Salam Denbali di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/3).
Abdul mengatakan, indikasi cacat hukum tersebut berupa penentuan sembilan pasangan calon yang tidak dijalankan melalui mekanisme rapat pleno terbuka. "KPU Kabupaten Sinjai menetapkan melalui voting dan tidak ada satu pihak pun yang mengetahui," kata dia.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota pansus dari Fraksi Partai Republikan Andi
Saiful Bahri. Menurut dia, KPU Kabupaten Sinjai telah melanggar prinsip transparansi saat menentukan pasangan calon peserta Pilkada Sinjai.
"Semua pihak termasuk kami tidak dapat mengakses berbagai informasi KPU Kabupaten Sinjai," terang dia.
Atas dasar ini, pansus mencoba melakukan klarifikasi kepada KPU. Hasil pertemuan ini rencananya akan menjadi salah satu pertimbangan pansus memberikan rekomendasi terkait tahapan pilkada.
"Dalam rekomendasi nanti, kami menginginkan tahapan pelaksanaan pilkada Kabupaten Sinjai ditunda sampai masalah ini benar-benar selesai," ungkap Andi.
Namun demikian, niat mereka untuk meminta klarifikasi kepada KPU terhenti lantaran masing-masing komisioner tidak dapat menerima kedatangan mereka. "Kami sudah 6 jam di sini, dari jam 11 tadi. Tapi tidak ada respon sama sekali dari KPU," kata salah satu anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat Ratna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar